get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Rudy Masúd-Seno Aji Melenggang ke Pendopo Odah Etam

Rudy Masúd-Seno Aji Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Kaltim Terpilih, Dilantik 20 Februari

Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:16 WIB
header img
Pasangan Rudy Masud-Seno Aji ditetapkan KPU sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030. (foto: ist/adpim kaltim)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - KPU Kaltim menetapkan pasangan Rudy Masud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (7/2/2025) malam sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Penetapan Rudy-Seno sebagai gubernur-wagub terpilih tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14/PL.02.7/BA/64/2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030.

Pasangan yang diusung koalisi KIM Plus itu memenangkan Pilkada Kaltim dengan perolehan 996.339 suara atau 55,56 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, pengusulan pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih akan diserahkan ke DPRD, Jumat (7/2/2025) hari ini.

"Sesuai informasi yang kami terima, pelantikan pada 20 Februari 2025 dan dilakukan di Jakarta,"kata Fahmi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut