Serap Aspirasi Driver Ojol, Seno Aji Tegaskan Aplikator Wajib Patuhi SK Gubernur Kaltim

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Wakil Gubernur Seno Aji menyatakan, aplikator transportasi online yang beroperasi di Kaltim wajib mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif.
Regulasi tersebut masih berlaku sehingga penentuan tarif oleh penyedia jasa aplikasi harus mengacu pada SK tersebut. Hal itu ditegaskan Seno Aji saat menemui massa ojol yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/5/2025).
"Kita sudah menetapkan kebijakan sesuai pergub yang sebelumnya kepada aplikator online yang beroperasi di Kaltim. Jika belum dicabut, maka keputusan itu masih tetap mengikat,"tegas Seno Aji
Selain itu, dia juga menegaskan akan mengevaluasi para aplikator yang tidak menaati aturan pemerintah daerah. Alasannya, SK gubernur Kaltim menyangkut nasib hidup driver online atau dalam hal ini sebagai mitra aplikator ojek online.
Dia pun menyatakan siap untuk menindaklanjuti aspirasi driver ojol ke Kementerian Perhubungan agar para aplikator bisa mengikuti aturan pemerintah di Indonesia.
"Harapan masyarakat juga perlu dipertimbangkan agar tidak terlalu mahal, tapi tetap baik untuk para driver. Makanya, kita akan sampaikan surat ke Kementerian Perhubungan, agar disampaikan kepada kementerian yang membina aplikator,"ujarnya.
Editor : Abriandi