Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Rudy Masúd-Seno Aji Melenggang ke Pendopo Odah Etam
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/08/28/a2838_isran-noor.jpg)
"Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Dalam Pilkada Kaltim, Isran-Hadi meraih 793.793 suara atau selisih 202.606 suara dari pasangan Rudy-Seno yang meraup 996.399 suara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Arief.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (9/1/2025). Pemohon membaginya dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.
Editor : Abriandi