get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari, Berau, Mahulu dan Kukar Ditunda

Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Rudy Masúd-Seno Aji Melenggang ke Pendopo Odah Etam

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:16 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi terkait sengketa Pilkada Kaltim. (foto: ilustrasi/dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025) malam. Dalam putusannya, Suhartoyo menyebut gugatan pasangan petahana itu tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan Pemohon (Isran Noor-Hadi Mulyadi) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dengan putusan ini, pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi menjadi pemenangan Pilkada Kaltim. Keduanya bisa melenggang mulus ke Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilkada Kaltim, tidak terbukti.

Arief menguraikan, partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.

"Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. 

Dalam Pilkada Kaltim, Isran-Hadi meraih 793.793 suara atau selisih 202.606 suara dari pasangan Rudy-Seno yang meraup 996.399 suara.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Arief.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (9/1/2025). Pemohon membaginya dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut