SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gelar anak durhaka layak disematkan kepada H (25) warga Kelurahan Pelita, Kota Samarinda. Dia tega memukul kepala ibu kandungnya dengan gelas kaca hingga berlumuran darah.
Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran korban tidak menuruti larangan pelaku untuk berjualan di pasar. Pelaku kemudian marah lalu menganiaya korban.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan, korban berinisial WM (65) membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan putranya.
"Korban berinisial WM menyampaikan laporan lengkap dengan hasil viUntuk menguatkan laporan, korban menyertakan hasil visum,"jelas AKP Tri dalam keterangannya dikutip "Minggu (12/1/2025).
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda kemudian bergerak memburu pelaku dan berhasil diamankan di rumahnya pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi.
Dari pengakuan pelaku, penganiayaan terjadi lantaran korban enggan mendengar larangan untuk tidak berjualan ke pasar. Sebaliknya, korban menasehati pelaku agar tidak marah dan berteriak.
"Pelaku yang marah kemudian memukul berkali-kali dengan keranjang plastik. Setelah itu, pelaku mengambil gelas kaca dan memukul kepala ibunya,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait