TENGGARONG, iNewsKutai.id - Niat hati ingin melaporkan istrinya ke polisi, seorang suami di Tenggarong, Kutai Kartanegara justru dijebloskan ke tahanan. Penyebabnya, pria berinisial RP (35) itu mengantongi senjata tajam saat melapor ke Polsek Tenggarong pada Sabtu (11/1/2025).
Kejadian bermula saat RP mendatangi Pos Penjagaan Polsek Tenggarong untuk melaporkan permasalahan dengan istrinya. Saat memasuki ruangan, petugas jaga melihat RP menyembunyikan senjata tajam jenis badik di balik bajunya.
"Petugas langsung sigap meringkus tersangka karena membawa senjata tajam ke kantor polisi dan mengamankan sebilah badik sepanjang 26 cm," ungkap Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, Minggu (12/1/2025).
RP kemudian langsung dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata pemukul, penikam atau penusuk.
"Kita akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan kasus ini. Polisi tidak akan menolerir tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat," tegasnya.
AKP Suhardi berharap masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait