JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus dugaan tata kelola minyak mentah di Pertamina mengungkap fakta mencengangkan. Petinggi Pertamina Patra Niaga ternyata mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Tidak hanya merugikan konsumen, ulah curang 7 petinggi Pertamina yang terlibat juga menguras uang negara hingga Rp193,7 triliun.
Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dalam kasus tersebut, Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga mengimpor bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite.
Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya yang dilakukan tertulis pembelian RON 92.
"Minyak mentah itu kemudian di-blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata Qohar, Selasa (25/2/2025).
Riva yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bekerja sama dengan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin; dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait