JAKARTA, iNewsKutai.id – Didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 warga mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (6/3/2025). Mereka melaporkan PT ISM atas dugaan penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri atas nama pelapor Rencem.
IPW mengungkap bahwa praktik mafia tanah semakin meresahkan karena diduga melibatkan oknum polisi secara aktif. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk turun tangan.
"Perusahaan kontraktor tambang ini diduga memiliki dukungan dari pihak kuat di Jakarta. Hal ini terlihat dari pergantian mendadak jabatan Kapolres Kutai Barat," ujar Sugeng di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Menurut Sugeng, perusahaan diduga menjalankan praktik penyerobotan tanah secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan oknum aparat Polres Kutai Barat. Tanpa izin pemilik lahan, perusahaan memasukkan alat berat ke perkebunan rotan pulut merah seluas 10.240 meter persegi yang telah memiliki sertifikat Hak Pakai NIB 16.11.000001336.0.
Di lapangan, Rencem, pemilik tanah, diintimidasi dan dilarang memasuki lahannya sendiri oleh sekelompok preman yang diduga dikerahkan oleh perusahaan. Ekskavator digunakan untuk menebang pohon dan menggali area sebagai persiapan eksploitasi batubara.
Tak lama setelahnya, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo, justru dipanggil Polres Kutai Barat untuk diperiksa atas dugaan pemalsuan dokumen SPPHAT. Pemanggilan tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan oleh CH Law Office, kuasa hukum perusahaan dimaksud.
Kasus serupa dialami oleh puluhan warga lain di Kutai Barat. Jika ada aparat desa atau kecamatan yang menolak membantu penerbitan dokumen SPPHAT palsu, mereka justru diintimidasi dengan panggilan dari unit Tipikor Polres.
IPW berkomitmen untuk memberikan advokasi kepada 50 warga terdampak, termasuk Isran Kuis Bin Asran, Rahmadi, Herlambang, Bahrul Ilmi Kurdi, Ahmad Muldi, dan lainnya.
"Saya akan membawa kasus ini ke Jakarta untuk membuat laporan polisi dan pengaduan ke Propam," tegas Sugeng.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait