BONTANG, iNewsKutai.id – Satgas Pangan Polres Bontang melakukan pemeriksaan volume Minyakita menyusul terungkapnya kasus pengurangan takaran minyak bersubsidi tersebut di Kota Bogor Jawa Barat.
Satgas Pangan mengecek penjualan Minyakita di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Senin (11/3/2025).
Pemeriksaan dan pengujian dilakukan terhadap beberapa varian Minyakita mulai dari kemasan pouch hingga botol dari tiga produsen berbeda.
Polisi memeriksa takaran kemasan pouch dan botol ukuran satu liter yang diproduksi CV Oleindo Amanah Sejahtera, Sidoarjo. Polisi juga memeriksa takaran Minyakita kemasan pouch produksi PT Resto Pangan Utama, Bekasi.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, dari hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 ml atau 1 liter, tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran.
Tiga sampel Minyakita yang diambil sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan dan dijual di eceran Rp Rp18.000 per liter untuk kemasan Pounch dan Rp19.000 per liter untuk kemasan botol.
Meski tak menemukan pengurangan volumen, AKP Hari memastikan Satgas Pangan akan tetap melakukan pemantauan berkala untuk memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan. Masyarakat bisa segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait