Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

Muhammad Fadli Ramadan
Aturan tilang kendaraan terbaru mulai berlaku April 2025 dan dimana mobil atau motor bisa disita. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  memberlakukan aturan tilang terbaru mulai April 2025. Sepeda motor maupun mobil yang masa berlaku STNK-nya mati selama dua tahun, akan disita.

Tidak hanya disita, data identitas kendaraannya akan dihapus dari sistem jika pemilik tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah masa berlakunya habis. 

Menurut dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor, STNK mencakup identitas pemilik, informasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun, dengan pengesahan tahunan yang wajib dilakukan.

"turan ini didasarkan pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident),"tulis dokumen tersebut.

Dalam aturan disebutkan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK habis masa berlakunya selama dua tahun akan dikenakan sanksi administratif Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dari sistem.

Sanksi lanjutannya adalah penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang.

Sebelum tindakan penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan mengeluarkan peringatan sebagai bentuk pengingat bagi pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK mereka.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network