Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan
1. Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
3. Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Jika pemilik kendaraan memberikan respons setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam melakukan registrasi ulang STNK agar terhindar dari sanksi yang dapat merugikan mereka.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait