SEOUL, iNewsKutai.id - Yoon Suk Yeol dilengserkan dari kursi Presiden Korea Selatan (Korsel) setelah Mahkamah Konstitusi Korsel menguatkan pemakzulan atas permintaan parlemen Majelis Nasional, Jumat (4/4/2025).
Yoon dicopot sebagai presiden Korsel setelah menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Parlemen Majelis Nasional kemudian membatalkan status tersebut setelah berjalan enam jam.
Parlemen yang dikuasai kubu oposisi kemudian mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan presiden selama 5 tahun.
Putusan pemakzulan Yoon oleh Mahkamah Konstitusi dibacakan penjabat kepala pengadilan Moon Hyung Bae dan disiarkan langsung di televisi nasional.
Pencopotan ini membuat Yoon menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan. Nasib serupa sebelumnya dialami Park Geun Hye pada 2017 lalu.
Saat itu, Park Geun didakwa memanfaatkan ajudannya, Choi Soon Sil, untuk mengumpulkan dana untuk menghadapi pemilihan presiden saat itu.
Tidak hanya dimakzulkan, Yoon juga tidak berhak mendapat uang pensiun sebesar 95 persen dari gaji terakhir yang diterimanya. Fasilitas empat orang staf, kantor, tunjangan perawatan medis, juga dihapus.
Bahka, Yoon tidak bisa dimakamkan di pemakaman nasional meski berstatus mantan presiden. Dia hanya mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama lima tahun.
Sesuai undang-undang yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari. Diperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait