BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim menangkap dua ketua RT di Balikpapan Timur lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kompleks Manggar Sari, Kota Balikpapan.
Lima orang yang bertugas sebagai penarik iuran dari warga, pertokoan dan kafe turut diamankan. Lima pelaku yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut.
Sementara dua pelaku lainnya yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, praktik itu ternyata telah berlangsung selama 15 tahun terakhir dan dijalankan secara sistematis dengan dalih iuran keamanan lingkungan.
"Lima pelaku bertugas sebagai penarik pungutan dengan dalih uang keamanan kepada pertokoan dan rumah warga. Sementara dua ketua RT diduga menjadi otak pungli tersebut,"jelasnya, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, penangkapan dilakukan terhadap 7 tersangka di salah satu pos RT di Kompleks Manggar Sari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8,8 juta yang diduga berasal dari hasil pungli.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait