SINTANG, iNewsKutai.id - Ada-ada saja ulah kepala desa dalam menyelewengkan alokasi dana desa. Di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat kepala Desa Nanga Libas berinisial KK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Sintang.
Penyebabnya, sang kades korupsi dana desa 2018-2019. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Ironisnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun desa justru digunakan tersangka membeli mobil pribadi dan foya-foya di rumah karaoke.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika uang hasil korupsi digunakan untuk membeli mobil dan karaoke, digunakan foya-foya," jelasnya, Kamis (24/3/2022).
Penahanan terhadap oknum kepala desa atas nama inisial kk mulai dari tanggal 23 Maret 2022. Kasus ini merupakan limpahan dari Polres Melawi. Porman mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 11 April 2022
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas II B Sintang. Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak," katanya.
Porman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada oknum kades tersebut yakni anggaran dana desa tahun 2018-2019 untuk kepentingan pribadinya.
"Saat pembuatan laporan penggunaan dana desa, realisasinya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, anggaran dana desa yang dikorupsi mencapai Rp1,5 miliar lebih dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait