TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara sebesar Rp1.768.795.075.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yakni pembangunan embung Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Penyerahan dilakukan Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Sekda Kukar Sunggono di Aula Kejaksaan Negeri Kukar, Selasa (26/3/2024).
Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu berasal dari dua kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dari dua kasus tindak pidana korupsi tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.768.795.075 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.
Perkara pertama yaknu pembangunan embung Bukit Pariaman dengan terpidana Roby Muhid Chair dengan jumlah kerugian negara Rp1.596.075,000. Kemudian pengelolaan APBDes Desa Muara Salung dengan terpidana Liah Hingan Anak sebesar Rp172 juta.
Sementara Sekda Kukar, Sunggono menyatakan jika penyelamatan uang negara tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait