MAKASSAR, iNewsKutai.id – Dua rumah panggung di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibakar dengan sengaja oleh pemiliknya, Selasa (29/3/2022). Penyebabnya, penghuni tidak rela bangunan tersebut disita Pengadilan Negeri Makassar.
Dari informasi yang dihimpun, rumah yang dibakar tersebut sudah dijaminkan ke bank. Penyitaan dilakukan karena pihak bank hendak melakukan lelang setelah penghuni rumah tidak mampu melunasi pinjaman yang sebelumnya diajukan.
Saat berproses ke pengadilan, penghuni rumah juga dinyatakan kalah sehingga harus menyerahkan rumahnya untuk disita. Namun, diduga tidak terima, pemilik kemudian memilih membakar rumah sebelum disita oleh pengadilan.
Kapolsek Tallo Kompol Badollahi mengungkapkan, tiga orang pelaku pembakaran sudah diamankan polisi. Pelaku masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik. Akibat tindakan tersebut, dua rumah yang menjadi objek eksekusi rata dengan tanah.
“Pembakaran diduga dilakukan tiga orang bersaudara karena kalah dalam sengketa perdata. Pada saat hendak dieksekusi, salah satu dari pelaku melakukan pembakaran terhadap objek eksekusi yang menyebabkan dua rumah mengalami kebakaran,” jelasnya, Selasa (29/3/2022).
Tidak hanya itu, aksi tiga pelaku ternyata membuat warga sekitar kesal sehingga berusaha melakukan aksi main hakim sendiri. Mereka mengepung rumah tempat pelaku diamankan.
Kekesalan ini diduga dipicu karena pembakaran rumah tersebut berpotensi merembet ke rumah warga mengingat lokasi merupakan permukiman padat penduduk. Aparat Kepolisian Polsekta Tallo yang tiba di lokasi sempat kewalahan saat akan mengevakuasi tiga orang terduga pelaku ke atas mobil patroli.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawah ke Mako Polsek Tallo guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. “Terduga yang melakukan pembakaran saat ini sudah diamankan di Polsek Tallo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait