BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang bocah berusia 13 tahun di Bontang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban dibawa berobat ke puskesmas pada Sabtu (21/6/2025) lalu.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, korban awalnya mengeluh sakit kepala. Ibu korban berinisial NU (39) kemudian berinisiatif membawa putrinya berobat ke puskemas.
Namun, NU justru dikagetkan dengan hasil diagnosa tim medis. Putrinya tersebut dinyatakan tidak sakit namun tengah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
"NU kemudian menginterogasi putrinya dan korban akhirnya mengakui menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial RS (39) pada April 2025 lalu di rumah mereka di daerah Gusung," jelas AKP Hari, Sabtu (28/6/2025).
Tanpa pikir panjang, NU kemudian melaporkan dugaan pencabulan putrinya ke polisi. Satreskrim dan Unit PPA Polres Bontang kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku RS yang sadar perbuatannya terbongkar kemudian menyerahkan diri ke Polsek Teluk Pandan dan mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya tersebut.
Saat ini, RS telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Bontang. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Karena menyangkut anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan serius dan hati-hati. Kami pastikan hak-hak korban terlindungi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait