JAKARTA, iNewsKutai.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan status ini diduga terkait dengan unggahan video yang meminta agar 300 ayat di dalam Alquran dihapus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menbenarkan jika Saifuddin Ibrahim sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengaku belum bisa memaparkan lebih dalan dasar penetapan status tersangka tersebut.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Di sisi lain, Saifuddin Ibrahim kembali bikin heboh dengan menghina Majelis Ulama Indonesia. Lewat unggahan video yang viral, dia menyebut jika MUI berisi manusia konslet yang dipengaruhi 300 ayat dalam Alquran yang sebelumnya disebut haru dihapus.
Saifuddin juga menyebut jika MUI diisi orang-orang pendosa dan tukang teror. "MUI isinya manusia konslet yang dipengaruhi 300 ayat sehingga hidupnya penuh dosa," katanya.
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.
"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).
Dedi mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Negara Amerika Serikat (AS). "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait