TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang wanita muda berinisial PW di Kota Tanjung Redeb diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau lantaran diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Akasia Mandiri sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 poket besar yang diduga sabu, 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus pelastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, tersangka masih berusia 20 tahun. Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Kelurahan Sambaliung.
"Diperoleh informasi di Jalan Akasia Mandiri, RT 001, Kecamatan Sambaliung kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Personel kemudian segera kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (31/3/2022).
Polisi yang turun ke lokasi kemudian mencurigai salah satu rumah yang diduga digunakan menjadi tempat transaksi narkoba. Saat digeledah, petugas menemukan PW da kemudian melakukan interogasi lantaran diduga menjadi pengedar.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. PW kemudian digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimum Rp10 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait