TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HY (28) dan RS (27).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Jantur kerap terjadi transaksi narkoba.
Penyidik Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama, polisi berhasil meringkus HY di Desa Jantur, Minggu (15/5/2022). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 20,25 gram.
"Pelaku ini menjadi pengedar dan setelah dilakukan pengintaian akhirnya HY bisa ditangkap di Desa Jantur. Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan ponsel yang digunakan bertransaksi," jelas AKP Surachman, Rabu (18/5/2022).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tesebut dari RS yang tinggal di Kota Samarinda. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak menuju Kota Samarinda pada Senin 16 Mei 2022.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan RS di Jalan Kauman, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan RS ditemukan barang bukti dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan HY.
Kini RS dan HY beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya RS dan Hy akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi