TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025. Operasi tersebut digelar selama 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, dalam operasi itu tim Satreskrim Polres Kukar mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti dua unit mobil dan tujuh sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan dalam tujuh kasus. Tiga di antaranya terjadi pada siang hari dan empat lainnya pada malam hari,” ujar Khairul saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku beragam. Empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau menyambung kabel. Dua kasus lainnya dilakukan dengan membongkar rumah kosong untuk mengambil kunci kendaraan, sementara satu kasus terjadi karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel di motor atau mobil.
“Dari tujuh kasus yang terungkap, tiga di antaranya merupakan residivis. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka atau lokasi kejadian lain,” jelas Khairul.
Para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Timur, Polres Kukar juga memastikan seluruh kendaraan hasil curian yang telah terverifikasi akan dikembalikan kepada para korban.
“Barang bukti baik roda dua maupun roda empat akan kami serahkan kepada pemilik sah dengan menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan polisi,” katanya.
Khairul menegaskan, meski Operasi Jaran Mahakam telah berakhir, penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor tetap berlanjut.
“Setelah operasi selesai pun kami tetap bekerja. Bahkan dua hari setelah operasi berakhir, kami kembali mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Ini bukti komitmen kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan belum ada indikasi jaringan curanmor terorganisir di wilayah Kukar.
“Seluruh tersangka bertindak secara perorangan. Hanya satu tersangka yang melakukan dua kali pencurian pertama mencuri motor, lalu keesokan harinya mencuri mobil yang rencananya akan dijual di Samarinda,” pungkasnya.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
