Dalami Aliran Uang Abdul Gafur Masúd ke Musda Partai Demokrat, Andi Arief Jalani Pemeriksaan di KPK 

Putranegara Batubara
KPK memeriksa politikus Partai Demokrat Andi Arief hari ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022).  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) itu diduga diperiksa terkait dugaan aliran dana hasil korupsi bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masúd (AGM) ke partai berlambang bintang mercy tersebut.

Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung memasuki untuk menjalani proses pemeriksaan. Sebelumnya, dia sempat mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan Senin, 28 Maret 2022.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa politikus Partai Demokrat Jemmi Setiawan terkait kasus yang menjerat (AGM). Dari hasil pendalaman, diduga uang hasil suap mengalir ke banyak pihak termasuk ke Musda Partai Demokrat Kaltim dimana AGM mencalonkan diri sebagai ketua. Tiga ketua DPD Demokrat di Kaltim bahkan sudah diminta keterangan.

Pemeriksaan Andi Arief diduga masih berkaitan dengan dugaan aliran uang ke Musda Partai Demokrat Kaltim. Mengacu pada posisinya sebagai ketua Bappilu, otomatis setiap suksesi ketua DPD terkait dengan bidang tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. 

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network