JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa penabrak dua sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, dia juga terancam dipecat sebagai anggota TNI.
Oditur Militer menilai, Priyanto terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat dua sejoli Handi-Salsa.
“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
“Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ucapnya.
Wirdel menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sekadar diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait