TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial HR (51) harus berurusan dengan Unit PPA Polres Berau lantaran diduga menyetuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, bulan Ramadan tidak menghalangi pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Aksi pelaku terungkap setelah ibu kota melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke Polres Berau. Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi menjelaskan, pada Selasa (19/4/2022), ibu korban datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih mengadukan jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami yakni ayah tiri korban.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku hari itu juga. Polisi juga mendalami keterangan korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika pencabulan terjadi sejak Juli 2021 lalu.
Sementara korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih 20 kali. Ironisnya, bulan Ramadan terjadi tidak menghalangi pelaku untuk melampiskan nafsu bejatnya. Pasalnya, pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Minggu (17/2022) sekitar pukul 22.30 wita di dalam kamar rumah pelaku.
"Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat sedang memijat badan korban di dalam rumah tempat tinggal pelaku," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Atas kejadian tersebut ibu korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait