get app
inews
Aa Read Next : Miris! 4 Anak di Bawah Umur di Nunukan Jadi Korban Pencabulan, Paling Muda Usia 10 Tahun

Bejat, Kakek di Berau Cabuli Dua Bocah Perempuan Usia 5 Tahun dan 8 Tahun

Rabu, 13 April 2022 | 07:06 WIB
header img
Tersangka pencabulan dua bocah, BD (64) menjalani pemeriksaan di Polres Berau. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Entah apa yang terlintas di kepala BD (64), seorang kakek di Kabupaten Berau sehingga tega mencabuli dua anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun dan 8 tahun.

Pelaku tergoda melakukan pencabulan saat menyaksikan keduanya bermain di rumah kosong. Kakek bejat itu dengan sengaja memangku lalu menggesek-gesek kelaminnya ke kemaluan korban. Ironisnya, dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp10.000.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah menuturkan, kejadian bermula ketika kedua korban sedang bermain di teras. Tak berapa lama, pelaku datang dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban.

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain di sana,” ungkap Wigrha, pada Selasa (12/4/2022).

Ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun, BD melarang sehingga kedua korban pindah ke dapur dan bermain kesana. Pun mengikuti dan duduk di kursi dapur dan memperhatikan keduanya bermain.

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.

Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk duduk dipangkuannya. “Setelah duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.

Kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing sebesar Rp10.000. Pada malam harinya, korban menceritakan yang dialaminya ke ibunya.

Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Berau. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut