SENDAWAR, iNewsKutai.id - Seorang tahanan Polres Kutai Barat, Hendrikus Pratama (41) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (24/4/2022). Keluarga menduga korban jatuh sakit akibat dianiaya selama berada di tahanan.
Hendrikus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal oil itu ditangkap pada 9 April lalu bersama seorang rekannya Aprianus Paskalis Gelung. Dia kemudian ditahan di sel Mapolres Kubar. Namun baru dua hari berada di tahanan, Hendrikus jatuh sakit hingga penahanannya ditangguhkan lalu menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal.
"Istri korban Veni Lusiati membuat laporan polisi tentang dugaan penganiayaan dan meminta dilakukan autopsi. Kita tetap memproses laporan terkait dugaan penganiayaan korban. Untuk itu siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku," tegas Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait dikutip iNews Kutai, Kamis (28/4/2022).
Dalam konferensi pers, Kapolres Kubar menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Menurutnya, Hendrikus menjadi tersangka penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Setelah 2 hari di dalam sel tahanan Mapolres Kubar, tersangka jatuh sakit dan dibawa petugas ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Kemudian besoknya dari pihak keluarga dan istri korban bernama Veni Lusiati, membuat surat penangguhan penahanan dan disetujui pada 13 April lalu dan di bawa pulang," jelasnya.
Namun setelah 11 hari korban berada dirumahnya. Kata Kapolres, tiba tiba pihak melaporkan jika tersangka telah meninggal dunia pada Minggu (25/4/2022) malam. Pihak keluarga juga meminta dilakukan otopsi, dengan dugaan atas kematian korban telah dianiaya.
“Kami ikuti permintaan keluarga tersangka dengan memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dengan menyediakan transportasi dan akomudasi serta biaya rumah sakit di RS Abdul Wahap Sjahranie Kota Samarinda," terang Kapolres.
Tidak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya menugaskan dengan mengikut sertakan anggota identifikasi dan salah satu keluarga tersangka untuk menyaksikan otopsi jenazah berjalan dengan benar. Sesuai jadwal, hasil otopsi baru akan keluar dua minggu.
Di sisi lain, istri tersangka Veni Lusiati menyatakan jika sebelum ditahan penyidik, Hendrikus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami sakit.
“Kita tidak berani berbicara karena kita tidak tahu pastinya ya kita serahkan saja kepada pihak aparat yang menjelaskan nantinya. Hasil otopsinya seperti apa,” jelasnya dikutip dari laman RRI Samarinda.
Dia menjelaskan, sebelum meninggal almarhum sempat dirawat sejak 12 April lalu. Setelah dua hari di tahan, pihak kepolisian menghubungi keluarga dan mengabari jika Hendrikus sedang sakit.
Veni lalu membawa adik iparnya yang seorang perawat ke rutan Polres untuk memberi obat dan menyuntik Hendrikus. Sehari kemudian polisi kembali mengabari keluarga jika Hendrikus masih sakit. Lalu keluarga membawa Hendrikus ke Rumah Sakit Santa Familia Barong Tongkok.
Namun karena kondisinya memburuk, keluarga merujuk Hendrikus ke RSUD HIS. “Di HIS itu opname tiga malam. Habis itu kami bawa pulang rumah dan dirawat di rumah,” katanya.
Setelah beberapa hari di rumah, kondisi Hendrikus tak kunjung membaik. Keluarga lalu membawa lagi Hendrik ke RS St.Familia dan dirujuk lagi ke RSUD HIS pada Minggu sore (25/4/2022) hingga akhirnya meninggal dunia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait