SENDAWAR, iNewsKutai.id – Anggota Polres Kutai Barat, Bripka Rizki Mulyadi dipecat sebagai anggota Polri lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Rizki dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono pada Senin (21/4/2025).
PTDH dilakukan secara simbolis melalui penyerahan foto Bripka Rizki kepada Inspektur Upacara sebagai tanda yang bersangkutan resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Kapolres menyatakan, PTDH merupakan sanksi tertinggi dalam struktur disiplin Polri. Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada anggota yang dinilai sudah tidak layak lagi mengenakan seragam Bhayangkara.
Meski berat, keputusan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat.
"Ini bukti Polri tidak menolerir setiap bentuk pelanggaran anggota. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi,"tegas AKBP Boney.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan serta menjaga marwah dan profesionalisme organisasi.
"Ini menunjukkan komitmen Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota kami sendiri," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait