SENDAWAR, iNewsKutai.id - Oknum polisi berinisial MR yang bertugas di Polres Kutai Barat dipecat sebagai anggota Polri lantaran terlibat kasus narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada oknum polisi berpangkat bripka tersebut dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Rabu (22/11/2023).
"Upacara PTDH ini sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi jika anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan," kata Kapolres dalam amanatnya.
AKBP Heri mengatakan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya. Namun, pemecatan harus dilakukan sebagai komitmen Polri untuk memastikan seluruh personel mematuhi peraturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Jauhi narkoba, jangan ada personel yang terlibat lagi. Bagi yang sudah berkeluarga, jauhi permasalahan yang bisa menimbulkan kontroversi," ujarnya.
Dia pun berharap, upacara PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara in absentia. Sebab, Bripka MR tidak menghadiri upacara. Pemecatan sebagai anggota Polri dilakukan dengan membawa foto MR lalu diberi tanda silang merah.
Bripka MR dipecat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf C butir ke 1 dan Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) POLRI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 30 September 2023.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait