MEDAN, iNewsKutai.id - Perwira menengah Polri berinisial DK dipecat lantaran diduga memiliki perilaku seks menyimpang. Polisi berpangkat AKBP dan pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara itu terbukti penyuka sesama jenis.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang menegaskan, Polri tidak menoleransi pelanggaran disiplin dan etik anggotanya.
"Kasusnya telah ditangani Propam Mabes Polri dan sidang etiknya juga sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," jelasnya di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Senin (10/2/2025).
AKBP DK sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Karena itu, mantan kapolres Labuhanbatu itu tetap dijatuhi sanksi pemecatan karena punya kelainan seksual.
AKBP DK sebelumnya juga dicopot dari jabatannya sebagai kapolres usai viral karena gaya hidup mewahnya. Dia terekam kamera netizen mengendarai motor gede (moge) jenis BMW R 1200 yang ditaksir seharga Rp814 juta.
Moge tersebut dikendarai DK saat touring bersama salah satu komunitas motor di Kabupaten Labuhanbatu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait