TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang pria penyuka sesama jenis berinisial M (28) warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu ditangkap Polres Kutai Kartanegara.
Penyebabnya, pria gay itu menyebarkan video mesum sesama jenis di media sosial. Kasus itu terungkap setelah masyarakat resah dengan konten pelaku dan melapor ke polisi.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengungkapkan, laporan penyebaran konten video mesum gay itu diterima polisi pada pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
"Kami menerima laporan dari warga tentang adanya pasangan gay yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat," ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Laporan itu langsung direspons Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku. Setelah identitasnya dikantongi, polisi kemudian menangkap M.
Dia diketahui sebagai pemilik akun Instagram @beat_9x, yang digunakan untuk menyebarkan konten video dan foto mesum gay. Kepada polisi, pelaku mengaku jika konten mesum tersebut adalah pacar sesama jenisnya.
Dia mengaku sudah menjalin asmara selama 1 tahun.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali dan telah berpacaran sesama jenis selama 1 tahun," ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit Hp Iphone 11 warna hitam, satu unit Hp Iphone warna putih dan 3 elektronik video. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Loa Kulu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait