get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Kawal Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu ke Jakarta, Oknum Perwira Polri Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 29 Februari 2024 | 21:40 WIB
header img
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung dalam kasus narkoba. (Foto: Freepik)

BANDARLAMPUNG, iNewsKutai.id - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024).

Perwira Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membantu penyelundupan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum pidana mati. 

Meski demikian, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya melakukan perlawanan dan menyatakan akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.

Dalam kasus ini, Andri Gustami yang berpangkat AKP didakwa membantu meloloskan pengiriman sabu milik sindikat Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut