Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa, KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara di Kuk
JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengembangan kasus ini, penyidik memfokuskan perhatian pada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik terus menelusuri jejak aset dan aliran dana, termasuk aset kendaraan yang telah disita dari penguasaan Japto.
"Nah ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, Japto dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung secara intensif di markas lembaga antirasuah. Japto sendiri dilaporkan telah hadir untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tegas Budi.
Melalui pemeriksaan ini, KPK berharap dapat memperjelas konstruksi perkara, terutama terkait peran korporasi dan distribusi dana ilegal hasil produksi batu bara di wilayah tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta