get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:49 WIB
header img
KPK memeriksa bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor terkait kasus korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (foto : sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari

Terbaru, KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan Mudyat tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025). 

Namun, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan termasuk apa yang ingin digali tim penyidik KPK lewat keterangan Mudyat. 

Mudyat sebelumnya juga pernah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/4/2025) lalu terkait kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. 

Rita saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU mantan politisi Partai Golkar tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut