KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Terbaru, KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan Mudyat tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025).
Namun, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan termasuk apa yang ingin digali tim penyidik KPK lewat keterangan Mudyat.
Mudyat sebelumnya juga pernah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/4/2025) lalu terkait kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Rita saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU mantan politisi Partai Golkar tersebut.
Editor : Abriandi