get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Motor dan Mobil Mewah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:39 WIB
header img
Mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin di Bandung. Eksekusi pidana badan terhadap SYL dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah vonis 12 tahun penjara inkracht.

"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Selain pidana penjara, SYL juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS. Sejauh ini, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta. 

Sedangkan uang pengganti yang dibayar baru Rp27,3 miliar.

"KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," jelasnya.

Menurutnya, KPK sampai saat ini masih menilai harta yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan ini dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.

"Beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut