JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya banding mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebaliknya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang hanya menghukum SYL 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi da gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua PT DKI, Artha Theresia saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Tidak hanya itu, PT DKI Jakarta juga menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi