JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Innova Venturer milik Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan dilakukan lantaran mobil tersebut diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan pada Kamis (30/5/2024) di Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak pemilik sebenarnya.
"Tim Penyidikmenyita 1 unit Mobil Merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta 1 buah kunci remote mobil. Sesuai Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan foto yang diterima iNews.id, mobil berwarna hitam yang disita bernomor polisi B1492EYZ. Ali mengatakan, aset tersebut akan segera dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU.
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Khusus SYL, KPK juga menetapkan status tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2024).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi