Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji, KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah 
Advertisement . Scroll to see content

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, DPR Dorong KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:44 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, DPR Dorong KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
DPR mendorong KPK memeriksa mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas menyusul pengusutan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, pengusutaan dugaan korupsi kuota haji tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus Haji DPR.

Cucun menilai, KPK sudah selayak memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan kuota haji.

"Silakan jalan saja kalau hasil pansus yang lama, itu kan aparat penegak hukum. Ya jelas kan kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah. Kemarin di pansus nggak hadir," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Namun, Cucun enggan mengintervensi lebih jauh karena KPK punya mekanisme sendiri untuk melakukan pemanggilan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke KPK.

"KPK kan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan, tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin," ujarnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut