Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin di Bandung. Eksekusi pidana badan terhadap SYL dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah vonis 12 tahun penjara inkracht.
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain pidana penjara, SYL juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS. Sejauh ini, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta.
Sedangkan uang pengganti yang dibayar baru Rp27,3 miliar.
"KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," jelasnya.
Menurutnya, KPK sampai saat ini masih menilai harta yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan ini dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.
"Beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ujarnya.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Putusan itu diperberat di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu majelis hakim menambahkan vonis penjara SYL menjadi 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi meski upayanya itu ditolak.
Dalam pokok perkara, SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana itu bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktu Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
SYL pada 2020 memerintahkan keduanya untuk melakukan pengumpulan uang dari hasil patungan. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian seperti Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris eselon I.
Nilai uang yang dipungut berkisar dari 4.000-10.000 dolar AS dan SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman.
Editor : Abriandi