JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu hasil pencucian yang dilakukan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita uang sebanyak Rp476 miliar.
Uang yang hampir mencapai setengah triliun rupiah itu disita dari rekening atas nama berbagai pihak yang diduga menjadi penampung pada Jumat (10/1/2025) lalu.
"KPK menyita mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Tidak hanya mata uang rupiah, penyidik juga menyita uang asing sebesar 6.284.712,77 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102 miliar dengan kurs Rp16.270.
Uang dolar AS itu disita dari 15 rekening. Penyidik KPK juga menyita 2.005.082 dolar Singapura atau setara Rp23 miliar kurs Rp11.885.
"Diduga uang yang tersimpan dalam rekening atas nama berbagai pihak tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujar Tessa.
KPK sebelumnya juga telah menyita ratusan mobil dan sepeda motor terkait pencucian uang yang dilakukan Rita Widyasari. Tercatat, ada 72 unit mobil dan 32 unit motor mewar diamankan selama periode Mei hingga Juni 2024.
Editor : Abriandi