Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Geledah Kantor Dispora Kaltim

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.
Dalam penggeledahan yang digelar Senin (26/5/2025) tersebut, penyidik Kejati mencari barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah berkas dan alat elektronik yang diduga terkait kasus tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan selama tiga jam, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik dari kantor yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana hibah DBON.
"Penggeledahan ini dalam rangka kepentingan pembuktian perkara agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP," jelasnya dikutip dari laman Kejati Kaltim, Selasa (27/5/2025).
Kasus dugaan korupsi ini bermula Lembaga DBON Kaltim yang dibentuk pada April 2013 mengajukan permohonan dana hibah. Permohonan tersebut disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Lembaga DBON kemudian mendapatkan bantuan dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD.
Namun, dana yang disalurkan ke rekening Lembaga DBON kemudian diduga dibagi-bagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.
Kejati Kaltim menduga dalam pengelolaan dana hibah ini terjadi pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku. Temuan ini kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON.
Editor : Abriandi