JAKARTA, iNewsKutai.id - Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini suami aktris Sandra Dewi itu bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Tidak hanya tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga menuntut Harvey Moeis membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Harvey dituntut membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Harvey disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Jaksa
Harvey Moeis sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Akibat perbuatan, negara dirugikan hingga Rp300 triliun. Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta.
Mereka membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta. Bijih timah itu diketahui berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi