Eks Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang, Langsung Dijebloskan ke Rutan Sempaja

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Amrullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara di Kota Samarinda.
Amrullah yang menjabat kadis ESDM periode 2010-21028 itu langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Sempaja, Samarinda, Senin (19/5/2025).
"Tersangka AMR selaku kepala Dinas ESDM Kaltim ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Mel 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 10 Mei 2025,"jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Senin (1/5/2025).
Amrullah diduga memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi lahan eks tambang batubara CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada 2016 lalu. Padahal, perusahaan tersebut sama sekali belum melakukan reklamasi lahan.
Selain Amrullah, Kejati Kaltim juga menahan Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE. Dalam operasional, CV Arjuna memegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan,
Editor : Abriandi