JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 16 koruptor langsung bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Mereka keluar dari penjara setelah masa hukumannya dikurangi pemerintah.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti menyatakan, belasan narapida kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
"16 narapidana kasus korupsi langsung bebas setelah menerima remisi HUT RI,"jelas Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Hanya saja, Rika enggan membeberkan nama-nama koruptor yang mendapat remisi dan langsung bebas dari penjara.
Selain koruptor, pemerintah juga memberikan remisi kepada 26 narapidana kasus terorisma dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Demikian halnya dengan 760 napi narkotika.
Sedangkan napi yang mendapatkan remisi namun masih harus menjalani hukuman penjara yakni sebanyak 87.479 orang, dengan rincian 2.120 napi korupsi dan 131 napi teroris.
Editor : Abriandi