Rika tak memerinci jumlah remisi maupun identitas napi korupsi dan teroris tersebut. Menurutnya, warga binaan tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan tahanan maksimal enam bulan.
Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Pemberian remisi ini menghemat anggaran negara dalam pemberian makan sebesar Rp267 miliar.
Editor : Abriandi