SANGATTA, iNewsKutai.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kutai Timur menetapkan AA, penjabat kepala Desa Manubar Kecamatan Sandaran sebagai tersangka korupsi dana desa. Tidak tanggung-tanggung, dana yang diselewengkan mencapai Rp1,1 miliar.
Tidak hanya dana desa, AA juga diduga menyelewengkan anggaran bantuan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) tahun anggaran 2020 Akibat perbuatannya tersebut, oknum PNS tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu Jata mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam. Saat itu, Desa Manubar mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp1,8 miliar dan bantuan Gerbang Madu Rp100 juta.
Dana tersebut sepenuhnya ditransfer ke rekening Desa Manubar. Saat dilakukan pencairan oleh bendahara desa, tersangka AA meminta uang tersebut diserahkan.
"Penyelewengan ini bermula ketika tersangka meminta semua dana yang dicairkan kepada bendahara desa. Tersangka menguasai dan menggunakan anggaran itu tanpa melibatkan bendahara desa," jelasnya dikutip dari laman Polres Kutim, Rabu (26/10/2022).
Editor : Abriandi