JAKARTA, iNewsKutai.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemkot) Balikpapan.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim setelah menggelar gelar perkara 7 Februari 2024. Selain TA, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni FI yang merupakan ASN BPK RI yang saat itu menjabat sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim Tahun 2017-2019.
"Penyidik Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dikutip Sabtu (24/2/2024).
Dia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sekadar diketahui, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023.
Pada 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Erdi mengungkapkan, pada Maret 2017, RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan tahun 2018.
Editor : Abriandi