get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Bareskrim Tetapkan Mantan Kadis PU Kota Balikpapan Tersangka Suap Dana Insentif Daerah

Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:36 WIB
header img
Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan suap. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemkot) Balikpapan.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim setelah menggelar gelar perkara 7 Februari 2024. Selain TA, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni FI yang merupakan ASN BPK RI yang saat itu menjabat sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim Tahun 2017-2019.

"Penyidik Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dikutip Sabtu (24/2/2024).

Dia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Sekadar diketahui, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023. 

Pada 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Erdi mengungkapkan, pada Maret 2017, RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan tahun 2018. 

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu. 

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” katanya. 

Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas PU.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” ujar Erdi. 

Namun untuk mencairkan dana, YP dan RS meminta fee 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Jika tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain. 

TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. 

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut