JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 16 koruptor langsung bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Mereka keluar dari penjara setelah masa hukumannya dikurangi pemerintah.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti menyatakan, belasan narapida kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
"16 narapidana kasus korupsi langsung bebas setelah menerima remisi HUT RI,"jelas Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Hanya saja, Rika enggan membeberkan nama-nama koruptor yang mendapat remisi dan langsung bebas dari penjara.
Selain koruptor, pemerintah juga memberikan remisi kepada 26 narapidana kasus terorisma dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Demikian halnya dengan 760 napi narkotika.
Sedangkan napi yang mendapatkan remisi namun masih harus menjalani hukuman penjara yakni sebanyak 87.479 orang, dengan rincian 2.120 napi korupsi dan 131 napi teroris.
Rika tak memerinci jumlah remisi maupun identitas napi korupsi dan teroris tersebut. Menurutnya, warga binaan tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan tahanan maksimal enam bulan.
Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Pemberian remisi ini menghemat anggaran negara dalam pemberian makan sebesar Rp267 miliar.
Editor : Abriandi