Eks Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang, Langsung Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Selasa, 20 Mei 2025 | 08:52 WIB

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.
Toni menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Pidsus memperoleh dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Amrullah dan IEE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi