Kawal Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu ke Jakarta, Oknum Perwira Polri Dijatuhi Hukuman Mati
Kamis, 29 Februari 2024 | 21:40 WIB
AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dalam rentan waktu Mei 2023 hingga Juni 2023.
AKP Andri Gustami membantu melakukan pengawalan dan diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram. Total uang yang telah diterima mencapai Rp1,220 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 29 Februari 2024
Editor : Abriandi