Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Penyuka Sesama Jenis, Perwira Polri Berpangkat AKBP Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Kawal Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu ke Jakarta, Oknum Perwira Polri Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 29 Februari 2024 | 21:40 WIB
  • author Ira Widyanti/Abriandi
Kawal Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu ke Jakarta, Oknum Perwira Polri Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung dalam kasus narkoba. (Foto: Freepik)

AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dalam rentan waktu Mei 2023 hingga Juni 2023. 

AKP Andri Gustami membantu melakukan pengawalan dan diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram. Total uang yang telah diterima mencapai Rp1,220 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 29 Februari 2024

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut